SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN MUTASI DOSEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DPK ANTAR LLDIKTI

No Syarat
1
Surat Keterangan rasio dosen dan mahasiswa dari PTS penerima
2
Surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan
3
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/sedang dari Pegawai Negeri Sipil dari perguruan tinggi asal/LLDIKTI
4
Surat permohonan tertulis dari Dosen PNS Dpk
5
Surat persetujuan/rekomendasi melepas dari pimpinan PTS dan/atau Pimpinan Yayasan asal
6
Surat persetujuan/rekomendasi menerima dari perguruan tinggi swasta yang dituju
7
Surat keputusan pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat berwenang
8
Penilaian Prestasi Kerja (PPK)/Sasaran Kerja PNS (SKP) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik, disahkan pejabat berwenang
9
Surat keputusan jabatan akademik dan PAK terakhir, disahkan pejabat berwenang
10
Scan Ijazah terakhir disahkan pejabat berwenang