SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN PERUBAHAN DATA ANAK TIRI KELUARGA PEGAWAI

No Syarat
1
Kartu Tanda Pengenal
2
Kartu Keluarga
3
Akta Kelahiran/Akta Kematian
4
Surat Keterangan Masih Kuliah (Jika anak dalam rentang usia 21 s.d 25 tahun dan masih menjadi tanggungan pemohon)
5
Buku Nikah (Jika anak sudah menikah)
6
Surat Keputusan pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian di mana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda yang bercerai
7
Surat Keterangan dari lurah bahwa anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda yang suami/istrinya meninggal dunia
8
Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tentang Pengangkatan Anak (hukum adopsi)
9
Surat Kuasa Perubahan Data Keluarga Pegawai (Jika diwakilkan atas persetujuan oleh pegawai yang bersangkutan)