SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN PINDAH HOMEBASE EKSTERNAL DOSEN TETAP

No Syarat
1
Surat lolos butuh / surat persetujuan melepas dari Pimpinan PT yang lama
2
Surat keputusan Pemberhentian dengan hormat dari Ketua Badan Penyelenggara PT yang lama dan/atau surat keputusan Pemberhentian dengan hormat dari Pimpinan PTN (bila ybs berasal dari PTN)
3
Surat rekomendasi dari LLDikti Wilayah sebelumnya (khusus pindah homebase lintas LLDIKTI)
4
surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dan/atau surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap CPNS/PNS dari PT yang baru
5
Scan Ijazah S1/D.IV, S2/Sp.I, dan S3/Sp.2
6
Surat keputusan jabatan terakhir
7
Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
8
Surat pernyataan Dosen Tetap yang ditandatangani yang bersangkutan sesuai format pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No:108/DIKTI/Kep/2001 tanggal 30 April 2001 bermaterai Rp.10.000
9
Kartu Tanda Pengenal
10
Sertifikat Pendidik
11
Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi
12
Printout NIDN dalam laman http://pddikti.kemedikbud.go.id sebagai dosen tetap