SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN IJIN MENDUDUKI JABATAN DOSEN PNS DPK

No Syarat
1
Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
2
Surat Keputusan Pengangkatan ybs pada jabatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua BP-PTS / Yayasan
3
Surat keputusan jabatan terakhir
4
Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
5
Surat pernyataan dari Pimpian PT bahwa dosen ybs diberi izin menduduki jabatan apabila jabatan yang diembannya adalah jabatan struktural (dimaksudkan sebagai kewajiban Tridharma dosen ybs yakni Pengabdian Masyarakat), pada Lembaga diluar PT / misal: Lembaga Pemerintah dan jabatan tersebut bukan merupakan rangkap jabatan yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku
6
Kartu Tanda Pengenal
7
Sertifikat Pendidik
8
Surat pernyataan dari Pimpinan PT/Ketua Yayasan yang menerangkan bahwa dosen yang menduduki jabatan tidak sedang dalam status tugas belajar atau ijin belajar
9
Surat pernyataan dari Ketua Yayasan/Badan Penyelenggara PT bahwa dosen yang menduduki jabatan tidak sedang dalam struktur organ Yayasan /BP-PT lainnya (Bermaterai )
10
Surat pernyataan dari Dosen PNS DPK yang menduduki jabatan Kepada Kepala LLDikti Wilayah XI (dan ditembuskan ke Pimpinan PT) (Bermaterai)