SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN PERUBAHAN DATA ANAK KANDUNG KELUARGA PEGAWAI

No Syarat
1
Kartu Tanda Pengenal
2
Kartu Keluarga
3
Akta Kelahiran/Akta Kematian
4
Surat Keterangan Masih Kuliah (Jika anak dalam rentang usia 21 s.d 25 tahun dan masih menjadi tanggungan pemohon)
5
Buku Nikah (Jika anak sudah menikah)
6
Surat Kuasa Perubahan Data Keluarga Pegawai (Jika diwakilkan atas persetujuan oleh pegawai yang bersangkutan)