SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA

No Syarat
1
Surat permohonan rekomendasi
2
Scan Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dan Perubahannya
3
Surat keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang
4
Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (jika ada perubahan akta)
5
Studi kelayakan pendirian PTS yang memuat kajian tingkat kejenuhan program studi dan tingkat keberlanjutan PTS dan program studi yang akan dibuka jika diberi izin oleh Pemerintah
6
Instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang diusulkan(Jika data Instrumen lebih dari 100 MB mohon melampirkan dokumen dengan link gdrive instrumen)
7
Data dan dokumen calon dosen tetap program studi yang diusulkan, yang terdiri dari : 1) KTP; 2) Ijazah Sarjana, Magister, Doktor dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 3) Surat pernyataan kesediaan menjadi Dosen tetap pada PTS yang akan didirikan;
8
Data dan dokumen calon tenaga kependidikan program studi yang diusulkan, yang terdiri dari : 1) KTP; 2) Ijazah (paling rendah diploma tiga) dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 3) Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu pada PTS yang akan didirikan;
9
Sertifikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan didirikan
10
Dokumen sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan
11
Gambar/ denah /siteplan rencana pengembangan kampus
12
Daftar judul buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul buku per program studi sesuai dengan keilmuan pada program studi;
13
Laporan keuangan Badan Penyelenggara : 1) Tanpa audit oleh akuntan publik apabila badan penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun atau 2) Dengan audit oleh akuntan publik apabila badan penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;
14
Dokumen Perjanjian Kerjasama dengan Dunia Usaha dan/atau Dunia Industri sesuai Peraturan Perundang-udangan (untuk Pendirian PTS Vokasi)
15
Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ badan penyelenggara.