SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI SWASTA

No Syarat
1
Daftar judul buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul buku per program studi sesuai dengan keilmuan pada program studi;
2
Surat Pertimbangan Senat
3
Surat permohonan rekomendasi
4
Scan Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dan Perubahannya
5
Surat keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang
6
Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (jika ada perubahan akta)
7
SK Ijin Pendirian PTS dan Perubahannya
8
SK Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)
9
SK Akreditasi Program Studi (APS) yang sudah ada
10
Renstra PTS yang memuat rencana perubahan PTS dan pembukaan program studi terkait perubahan
11
Studi kelayakan perubahan PTS yang memuat kajian tingkat kejenuhan program studi dan tingkat keberlanjutan PTS dan program studi yang akan dibuka jika diberi izin oleh Pemerintah
12
Instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang diusulkan(Jika data Instrumen lebih dari 100 MB mohon melampirkan dokumen dengan link gdrive instrumen)
13
Data dan dokumen calon dosen tetap program studi yang diusulkan, yang terdiri dari : 1) KTP; 2) Ijazah Sarjana, Magister, Doktor dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 3) Surat pernyataan kesediaan menjadi Dosen tetap pada PTS yang akan berubah;
14
Laporan keuangan Badan Penyelenggara : 1) Tanpa audit oleh akuntan publik apabila badan penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun atau 2) Dengan audit oleh akuntan publik apabila badan penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;
15
Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan berubah, yang ditandatangani oleh semua anggota organ badan penyelenggara
16
Screenshot statuta PTS terdaftar pada PDDIKTI
17
Surat Pernyataan Pimpinan PTS bersedia menerima mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
18
Data dan dokumen calon tenaga kependidikan program studi yang diusulkan, yang terdiri dari :1) KTP;2) Ijazah (paling rendah diploma tiga) dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;3) Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu pada PTS yang akan berubah;
19
Sertifikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan berubah