No | Syarat |
---|---|
1 | Surat permohonan rekomendasi |
2 | Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi atas pembukaan PSDKU |
3 | Persetujuan Badan Penyelenggara atas pembukaan PSDKU bagi PTS |
4 | Peraturan/Keputusan tentang izin pendirian perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU |
5 | Keputusan Menteri tentang izin pembukaan Program Studi yang telah ada di Kampus Utama perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU dalam bidang ilmu dan teknologi yang sama dengan PSDKU yang akan dibuka |
6 | Status dan peringkat terakreditasi Program Studi yang telah ada di Kampus Utama perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU dalam bidang ilmu dan teknologi yang sama dengan PSDKU yang akan dibuka |
7 | Rencana strategis perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU |
8 | Instrumen akreditasi minimum PSDKU dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri yang telah diisi oleh perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU |
9 | Rekomendasi bupati/wali kota setempat tentang potensi dan minat calon Mahasiswa pada PSDKU yang akan dibuka |
10 | Scan Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dan Perubahannya |
11 | Surat keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang |
12 | Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (jika ada perubahan akta) |