SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT/GOLONGAN DOSENPEGAWAI NEGERI SIPIL DIPEKERJAKAN (DPK)

No Syarat
1
Scan ijazah yang terakhir beserta transkrip, disahkan pejabat berwenang
2
Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik
3
Surat Keputusan Izin Belajar/Tugas Belajar Dosen PNS Dpk. (bagi penyesuaian pangkat)
4
Surat permohonan tertulis dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
5
Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
6
Surat Keputusan jabatan akademik dan PAK, SPMT, dan SPMJ awal dan akhir
7
Scan Kartu Pegawai (KARPEG) dan NIP Baru