SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN ALIH TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN

No Syarat
1
Surat Permohonan tertulis dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Penerima
2
Surat permohonan PNS yang bersangkutan bermaterai cukup kepada Pimpinan LLDIKTI Wilayah XI sesuai peraturan yang berlaku
3
Surat persetujuan menerima dari Pimpinan dan/atau Pimpinan PTS yang dituju
4
Surat persetujuan rekomendasi melepas dari Menteri/Pimpinan instansi asal (serendah-rendahnya Pejabat Eselon II)
5
Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa dari PTS yang dituju
6
Surat keterangan keadaan dosen tetap dan tidak tetap dari PTS yang dituju
7
Surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan dari PTS yang dituju
8
Surat keputusan pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat berwenang
9
Surat keputusan jabatan akademik dan PAK terakhir, disahkan pejabat berwenang
10
Penilaian Prestasi Kerja (PPK)/Sasaran Kerja PNS (SKP) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik, disahkan pejabat berwenang
11
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/sedang Pegawai Negeri Sipil dari instansi yang bersangkutan